KOMPAS.com - Video yang menampilkan tiga wanita berseragam Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain kartu UNO di kantor beberapa waktu lalu sempat viral di berbagai grup media sosial.
Kejadian ini langsung menimbulkan sorotan publik karena dinilai berpotensi melanggar kedisiplinan ASN.
Dalam video berdurasi belasan detik tersebut, tiga wanita berseragam ASN terlihat bermain kartu di ruangan kantor.
Mereka merupakan pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman, Sumatera Barat. Pakaian dinas lengkap dengan lambang Pemkot Pariaman mereka kenakan saat itu.
Plt. Kepala DP3AKB Kota Pariaman, Ika Septia Maulana, membenarkan bahwa kejadian itu memang berlangsung di dinasnya. Ketiga ASN tersebut bekerja di bidang pendampingan korban.
"Para staf yang ada dalam video sudah diproses oleh Kepala Bidang dengan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Ika, Senin (22/9/2025), dilansir TribunPadang.com.
Kapan Video Itu Diambil dan Apa Kronologinya?
Menurut Ika, video diambil antara Juli hingga Agustus 2025. Ketiganya tidak mengingat waktu pastinya, karena permainan kartu tersebut terjadi secara kebetulan. Kartu UNO yang digunakan memang tersedia di bidang tersebut.
"Kartu yang mereka mainkan merupakan kartu yang tersedia di bidang tersebut," jelas Ika.
Permainan berlangsung setelah mereka menyelesaikan pekerjaan dan menjelang jam istirahat makan siang.
“Para staf menggunakan kartu UNO, yang biasanya dipakai untuk pendekatan pada korban anak sebagai media komunikasi. Selain itu, di bidang tersebut juga terdapat permainan anak lain seperti congklak,” ujar Ika.
Apakah Bermain UNO Termasuk Pelanggaran ASN?
Meskipun alasan permainan ini dimaksudkan untuk media komunikasi dengan korban, penggunaan pakaian dinas dan lokasi kantor tetap menjadi isu serius.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan kewajiban aparatur untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kinerja dalam melayani publik.
Plt. Kadis DP3AKB menegaskan bahwa hasil BAP akan dijadikan dasar untuk memberikan teguran.
“Hasil BAP nanti akan dikeluarkan surat teguran atas perbuatan ketiga untuk menjadi efek jera,” kata Ika. Sanksi lebih berat akan diberlakukan jika hal serupa terjadi lagi.
DP3AKB Kota Pariaman memiliki tugas utama membantu kepala daerah dalam urusan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana. Kantor DP3AKB berlokasi di Jalan Siti Manggopoh, Kelurahan Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara.
Ika menegaskan bahwa meski permainan terjadi setelah pekerjaan utama selesai, penggunaan identitas ASN di kantor tetap menimbulkan pelanggaran. Ketiga ASN telah melalui proses pemeriksaan BAP.
"Teguran akan diberikan sebagai efek jera. Jika terjadi lagi, tindakan lebih lanjut akan diterapkan," ujar Ika.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tiga Staf DP3AKB Dapat Teguran Akibat Kedapatan Bermain Kartu UNO saat Jam Kerja.
https://www.kompas.com/sumatera-barat/read/2025/09/23/101500388/viral-asn-pariaman-main-kartu-uno-saat-jam-kerja-hebohkan-warga