Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Pasutri Tunawisma di Palembang Bawa Jasad Bayi Jalan Kaki, RSUD BARI Angkat Bicara

Peristiwa ini viral di media sosial dan memicu simpati publik sekaligus sorotan terhadap layanan rumah sakit.

Pasutri bernama Joko (40) dan Noviyanti (29) kehilangan bayi perempuan mereka bernama Firli Saputri yang baru berusia 20 hari.

Bayi tersebut meninggal dunia setelah mengalami sesak napas dan sempat mendapat perawatan intensif di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RSUD Palembang BARI sejak Senin, 1 September 2025.

“Dari semenjak lahir dirawat di sana sudah 20 hari. Selama dirawat alhamdulillah kami urus surat-surat supaya biayanya lebih ringan,” ujar Joko saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT Polda Sumsel), Sabtu (20/9/2025) malam.

Hidup di Jalanan dan Kehilangan Anak Kedua

Joko menuturkan, ini bukan kali pertama ia kehilangan buah hati. Anak pertamanya juga meninggal dunia saat masih bayi.

“Ini anak yang kedua. Yang pertama juga meninggal pas usianya masih kecil, waktu itu saya masih kerja,” kata Joko.

Selama tiga bulan terakhir, pasangan asal Blitar, Jawa Timur itu hidup berpindah-pindah tanpa tempat tinggal tetap.

Joko mengaku kehilangan pekerjaan sebagai kuli bangunan dan terpaksa meminta belas kasihan di jalan untuk menyambung hidup, padahal sang istri sedang hamil besar kala itu.

“Dulu saya kerja kuli bangunan, semenjak tiga bulan ini sudah tidak kerja lagi makanya sekarang cuma minta-minta di jalan. Nyari-nyari biaya sendiri untuk istri,” ujarnya.

Permintaan Dimakamkan Ditolak RSUD

Setelah bayi mereka meninggal, Joko meminta bantuan RSUD Palembang BARI untuk memakamkan sang anak. Namun, permintaan itu ditolak pihak rumah sakit karena pasien dinilai masih memiliki keluarga yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

“Waktu di rumah sakit kami minta bantu dimakamkan anak saya. Tapi pihak rumah sakit tidak mau, dengan alasan kami masih ada keluarga. ‘Kok kayak gini hidup,’ kata saya,” ucap Joko.

Meski demikian, rumah sakit tetap menyediakan ambulans untuk mengantar jenazah ke rumah keluarga di kawasan Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Diusir Mertua, Jalan Kaki Bawa Jasad Bayi

Perjalanan ambulans berhenti di sekitar Bundaran Air Mancur karena akses menuju rumah mertua sempit. Joko dan Noviyanti melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh sekitar 5 kilometer sambil menggendong jasad bayi dengan kain jarik.

Namun setibanya di rumah mertua, pasangan ini justru ditolak.

“Sampai di sana saya dimaki-maki. Dibilang bawa mayat lah, apa lah. Di situ hati saya bingung,” kata Joko.

Akhirnya, mereka kembali berjalan kaki menuju Masjid Agung SMB Jayo Wikramo. Di sana, mereka bertemu anggota polisi yang usai melaksanakan salat. Polisi tersebut kemudian mengantar pasangan itu ke Polda Sumsel.

“Tadi bertemu ada bapak polisi di Masjid Agung mengantar kami ke sini (SPKT), kemudian langsung dibantu dimakamkan. Alhamdulillah,” ungkap Joko lega.

Polisi Bantu Pemakaman

Kepala Siaga Regu 2 SPKT Polda Sumsel, AKP Sutiyoso, menjelaskan bahwa pihak kepolisian membantu pasangan ini atas dasar kemanusiaan.

“Ada anggota namanya Aipda Alimin dari Polsek Kertapati. Setelah dari sini kami bawa keluarga ini ke Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Sutiyoso.

Jenazah bayi kemudian dimakamkan di TPU Kamboja, Palembang, Sabtu sore.

“Karena mereka gelisah, hanya ingin anaknya dimakamkan. Kami kasihan dan prihatin kalau dibiarkan lama-lama,” tambahnya.

Klarifikasi RSUD Palembang BARI

Kabar bahwa sopir ambulans RSUD Palembang BARI menelantarkan jenazah bayi hingga orangtua terpaksa membawanya dengan berjalan kaki segera dibantah pihak rumah sakit.

Kepala Tim Humas RSUD Palembang BARI, Adea Triutami, menegaskan pihaknya telah menjalankan prosedur medis dan non-medis sesuai standar.

“Seluruh prosedur pelayanan medis dan nonmedis telah dilakukan sesuai standar, termasuk pendampingan hingga pengantaran jenazah,” ujar Adea dalam keterangannya.

Berikut klarifikasi resmi RSUD Palembang BARI:

1. Kronologis Perawatan

  • Bayi N dirawat sejak 1 September 2025 sebagai pasien rujukan dari rumah sakit lain.
  • Selama 20 hari, pasien menjalani perawatan intensif di ruang NICU.
  • Pada 20 September 2025 pukul 11.06 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia di hadapan pihak keluarga.
  • Jenazah diantar menggunakan ambulans rumah sakit tanpa dikenakan biaya menuju rumah keluarga di 10 Ilir, Palembang.

2. Pengantaran Jenazah

  • Jenazah diberangkatkan pukul 11.51 WIB dan tiba sekitar pukul 12.30 WIB.
  • Ambulans hanya bisa mengantar sampai depan lorong karena ada portal jalan, sesuai permintaan orangtua bayi.
  • Sopir ambulans melihat orangtua membawa jenazah masuk lorong, lalu kembali ke rumah sakit.

3. Informasi Tambahan

  • Pukul 14.35 WIB, pihak RSUD menerima kabar dari RS lain bahwa ayah bayi datang dengan didampingi polisi.
  • Dari keterangan perawat, ayah bayi mengakui jenazah telah dirawat dan diantar pulang oleh ambulans RSUD BARI.

4. Pernyataan Resmi Rumah Sakit

  • RSUD Palembang BARI menegaskan prosedur medis maupun non-medis telah dijalankan sesuai standar.
  • Rumah sakit selalu menjunjung etika, profesionalisme, dan menghormati hak pasien beserta keluarganya.
  • Pihak RSUD terbuka berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi publik,” pungkas Adea.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Klarifikasi RSUD Bari Bantah Kabar Telantarkan Jenazah Bayi Tunawisma di Palembang, Ungkap Kronologi

https://www.kompas.com/sumatera-selatan/read/2025/09/22/211500888/viral-pasutri-tunawisma-di-palembang-bawa-jasad-bayi-jalan-kaki

Terkini Lainnya

Suhu di Sekitar Erupsi Gunung Lewotobi Capai 40 Derajat, Status Awas Level IV!
Suhu di Sekitar Erupsi Gunung Lewotobi Capai 40 Derajat, Status Awas Level IV!
Sulawesi Selatan
Siswa SMAN 5 Bengkulu Dipindahkan Sementara, Gubernur: Anak-anak Harus Tetap Sekolah
Siswa SMAN 5 Bengkulu Dipindahkan Sementara, Gubernur: Anak-anak Harus Tetap Sekolah
Jawa Barat
15 Prompt Gemini AI Foto Viral Berdua dengan Sosok Masa Kecil, Praktis Tinggal Pakai
15 Prompt Gemini AI Foto Viral Berdua dengan Sosok Masa Kecil, Praktis Tinggal Pakai
Kalimantan Timur
Ribuan Nama Dicoret dari Penerima PKH dan BPNT September 2025, Begini Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Ribuan Nama Dicoret dari Penerima PKH dan BPNT September 2025, Begini Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Lampung
Tom Holland Cedera Gegar Otak, Syuting Spider-Man Dihentikan Sementara
Tom Holland Cedera Gegar Otak, Syuting Spider-Man Dihentikan Sementara
Jawa Timur
Polisi Selidiki Dugaan Keracunan MBG di Bandung Barat, 301 Siswa Jadi Korban
Polisi Selidiki Dugaan Keracunan MBG di Bandung Barat, 301 Siswa Jadi Korban
Jawa Barat
Dedi Mulyadi: Kalau Aset Desa Jadi Jaminan Bank, Saya akan Gugat
Dedi Mulyadi: Kalau Aset Desa Jadi Jaminan Bank, Saya akan Gugat
Jawa Barat
BBM RON 95 Turun Jadi Rp 7.800 di Malaysia, Lebih Murah dari Pertalite
BBM RON 95 Turun Jadi Rp 7.800 di Malaysia, Lebih Murah dari Pertalite
Banten
Korupsi Haji Rp 1 Triliun: KPK Usut Dugaan Jual-Beli Kuota oleh Biro Perjalanan
Korupsi Haji Rp 1 Triliun: KPK Usut Dugaan Jual-Beli Kuota oleh Biro Perjalanan
Kalimantan Timur
Keracunan Massal di Bandung Barat, Ayam Diduga Basi, Berbau, dan Masih Ada Bulu
Keracunan Massal di Bandung Barat, Ayam Diduga Basi, Berbau, dan Masih Ada Bulu
Jawa Barat
Kisah Pilu Bocah Perempuan Tewas Membusuk di Kamar Kos Penjaringan
Kisah Pilu Bocah Perempuan Tewas Membusuk di Kamar Kos Penjaringan
Banten
Kasus Keracunan MBG, DPR Desak Investigasi Transparan Libatkan Publik
Kasus Keracunan MBG, DPR Desak Investigasi Transparan Libatkan Publik
Banten
Anggito Abimanyu Jadi Ketua DK LPS 2025-2030, Ini Profilnya
Anggito Abimanyu Jadi Ketua DK LPS 2025-2030, Ini Profilnya
Jawa Timur
7 Fakta Polemik Surat Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Sleman
7 Fakta Polemik Surat Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Sleman
Jawa Tengah
Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T Lewat Praperadilan
Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T Lewat Praperadilan
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke