Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Protes Sirene dan Strobo Ilegal, Ini Aturan Resmi dan Ancaman Sanksinya

Kompas.com - 22/09/2025, 08:30 WIB
Umi Nur Fadhilah

Editor

Sumber Kompas.tv

KOMPAS.com - Fenomena "Stop Tot Tot Wuk Wuk" belakangan viral di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penggunaan sirene, rotator, dan lampu strobo yang sembarangan di jalan raya.

Kasus ini langsung ditanggapi pihak kepolisian.

Baca juga: Ramai Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Warga Muak Sirene dan Strobo Ilegal di Jalan

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho bahkan memutuskan untuk membekukan sementara izin penggunaan sirene, rotator, hingga strobo agar tidak makin meresahkan pengguna jalan.

Namun, sebenarnya siapa saja yang boleh pakai sirene dan lampu isyarat khusus di jalan raya?

Aturan penggunaan sirene dan strobo di jalan

Ketentuan penggunaan sirene, lampu rotator, maupun strobo diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

  • Pasal 59 ayat 1: Kendaraan bermotor boleh dilengkapi lampu isyarat (strobo/rotator) dan sirene untuk kepentingan tertentu.
  • Lampu isyarat yang dimaksud terdiri dari tiga warna: merah, biru, dan kuning.

Baca juga: Tanggapan TNI dan Polisi Soal Fenomena “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di Medsos

Pembagian warna lampu dan fungsi

  • Biru + sirene → khusus kendaraan polisi.
  • Merah + sirene → kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, hingga jenazah.
  • Kuning tanpa sirene → kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana jalan, pembersihan fasilitas umum, derek, dan angkutan barang khusus.

Kendaraan yang berhak didahulukan

Stiker gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di kendaraan warga yang menyindir pejabat pengguna strobo dan sirene di jalan raya.
X/@SelebtwitMobil Stiker gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di kendaraan warga yang menyindir pejabat pengguna strobo dan sirene di jalan raya.
Menurut Pasal 134 UU LLAJ, ada tujuh jenis kendaraan yang mendapat hak prioritas:

  • Pemadam kebakaran saat bertugas
  • Ambulans mengangkut pasien
  • Kendaraan penolong korban kecelakaan
  • Kendaraan pejabat lembaga negara
  • Kendaraan tamu negara asing/lembaga internasional
  • Iring-iringan jenazah
  • Konvoi atau kepentingan tertentu dengan pengawalan polisi

Baca juga: Mensesneg Soroti Viral “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, Tekankan Ketertiban di Jalan Raya

Pasal 135 menegaskan, kendaraan prioritas harus dikawal polisi dan menggunakan isyarat lampu/sirene resmi, bukan sembarangan.

Sanksi bagi pelanggar

Buat pengendara yang nekat pasang dan nyalain sirene atau strobo tanpa izin, siap-siap kena pasal.

Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ menyebutkan pelanggar bisa dihukum kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250.000.

Baca juga: Ramai Diprotes, Polri Akhirnya Bekukan Penggunaan Sirene Tot Tot Wuk Wuk

Artinya, modifikasi kendaraan dengan lampu strobo atau sirene ala-ala "kendaraan prioritas" jelas bisa berujung tilang.

Kenapa publik gerah?

Ramainya protes "Stop Tot Tot Wuk Wuk" menunjukkan keresahan masyarakat.

Banyak pengendara biasa merasa terganggu, bahkan terintimidasi, oleh kendaraan sipil yang sembarangan menggunakan lampu dan sirene layaknya polisi atau ambulans.

Baca juga: Pembekuan Sirene Pengawalan dan Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk

Dengan aturan yang jelas dan ancaman sanksi yang nyata, masyarakat diimbau tetap taat aturan lalu lintas dan tidak menggunakan aksesori kendaraan yang bukan peruntukannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Simak Lagi Aturan Penggunaan Sirene-Strobo di Jalan, Ini Sanksi bagi Pelanggar.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Korupsi Haji Rp 1 Triliun: KPK Usut Dugaan Jual-Beli Kuota oleh Biro Perjalanan
Korupsi Haji Rp 1 Triliun: KPK Usut Dugaan Jual-Beli Kuota oleh Biro Perjalanan
Kalimantan Timur
Keracunan Massal di Bandung Barat, Ayam Diduga Basi, Berbau, dan Masih Ada Bulu
Keracunan Massal di Bandung Barat, Ayam Diduga Basi, Berbau, dan Masih Ada Bulu
Jawa Barat
Kisah Pilu Bocah Perempuan Tewas Membusuk di Kamar Kos Penjaringan
Kisah Pilu Bocah Perempuan Tewas Membusuk di Kamar Kos Penjaringan
Banten
Kasus Keracunan MBG, DPR Desak Investigasi Transparan Libatkan Publik
Kasus Keracunan MBG, DPR Desak Investigasi Transparan Libatkan Publik
Banten
Anggito Abimanyu Jadi Ketua DK LPS 2025-2030, Ini Profilnya
Anggito Abimanyu Jadi Ketua DK LPS 2025-2030, Ini Profilnya
Jawa Timur
7 Fakta Polemik Surat Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Sleman
7 Fakta Polemik Surat Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Sleman
Jawa Tengah
Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T Lewat Praperadilan
Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T Lewat Praperadilan
Kalimantan Timur
Warga Resah Desa di Bogor Terancam Dilelang, Dedi Mulyadi: Besok Saya ke Sana
Warga Resah Desa di Bogor Terancam Dilelang, Dedi Mulyadi: Besok Saya ke Sana
Jawa Barat
Marak Keracunan MBG, BGN: Hanya Sebagian Kecil Anak yang Trauma, Sebagian Besar Ingin Dilanjutkan
Marak Keracunan MBG, BGN: Hanya Sebagian Kecil Anak yang Trauma, Sebagian Besar Ingin Dilanjutkan
Jawa Tengah
Program MBG, Janji Pembentukan Tim Investigasi, dan 5.000 Siswa yang Keracunan
Program MBG, Janji Pembentukan Tim Investigasi, dan 5.000 Siswa yang Keracunan
Jawa Barat
Isi Menu Tidak Layak, DPRD Banyumas Stop Sementara Pengelola Dapur MBG Gununglurah
Isi Menu Tidak Layak, DPRD Banyumas Stop Sementara Pengelola Dapur MBG Gununglurah
Jawa Tengah
Mahfud MD Ngaku Ditawari Jabatan Menko Polkam oleh Jenderal Senior, Begini Responsnya
Mahfud MD Ngaku Ditawari Jabatan Menko Polkam oleh Jenderal Senior, Begini Responsnya
Jawa Tengah
Uji Lab Kasus Keracunan MBG Sukabumi: Ada Jamur di Buah, Bakteri di Lauk Siswa
Uji Lab Kasus Keracunan MBG Sukabumi: Ada Jamur di Buah, Bakteri di Lauk Siswa
Jawa Barat
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jurist Tan Buron, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jurist Tan Buron, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Jawa Timur
BP Tapera Buka Lowongan 2025: Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftar 
BP Tapera Buka Lowongan 2025: Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftar 
Sulawesi Selatan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau