KOMPAS.com - Fenomena "Stop Tot Tot Wuk Wuk" belakangan viral di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penggunaan sirene, rotator, dan lampu strobo yang sembarangan di jalan raya.
Kasus ini langsung ditanggapi pihak kepolisian.
Baca juga: Ramai Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Warga Muak Sirene dan Strobo Ilegal di Jalan
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho bahkan memutuskan untuk membekukan sementara izin penggunaan sirene, rotator, hingga strobo agar tidak makin meresahkan pengguna jalan.
Namun, sebenarnya siapa saja yang boleh pakai sirene dan lampu isyarat khusus di jalan raya?
Ketentuan penggunaan sirene, lampu rotator, maupun strobo diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Tanggapan TNI dan Polisi Soal Fenomena “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di Medsos
Baca juga: Mensesneg Soroti Viral “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, Tekankan Ketertiban di Jalan Raya
Pasal 135 menegaskan, kendaraan prioritas harus dikawal polisi dan menggunakan isyarat lampu/sirene resmi, bukan sembarangan.
Buat pengendara yang nekat pasang dan nyalain sirene atau strobo tanpa izin, siap-siap kena pasal.
Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ menyebutkan pelanggar bisa dihukum kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250.000.
Baca juga: Ramai Diprotes, Polri Akhirnya Bekukan Penggunaan Sirene Tot Tot Wuk Wuk
Artinya, modifikasi kendaraan dengan lampu strobo atau sirene ala-ala "kendaraan prioritas" jelas bisa berujung tilang.
Ramainya protes "Stop Tot Tot Wuk Wuk" menunjukkan keresahan masyarakat.
Banyak pengendara biasa merasa terganggu, bahkan terintimidasi, oleh kendaraan sipil yang sembarangan menggunakan lampu dan sirene layaknya polisi atau ambulans.
Baca juga: Pembekuan Sirene Pengawalan dan Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk
Dengan aturan yang jelas dan ancaman sanksi yang nyata, masyarakat diimbau tetap taat aturan lalu lintas dan tidak menggunakan aksesori kendaraan yang bukan peruntukannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Simak Lagi Aturan Penggunaan Sirene-Strobo di Jalan, Ini Sanksi bagi Pelanggar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini