JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) memberikan tanggapan terkait sejumlah musisi yang membebaskan atau menggratiskan karyanya dari pungutan royalti.
Salah satu contohnya adalah Ari Lasso yang membebaskan lagunya untuk dibawakan musisi lain di kafe atau restoran.
Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai lembaga yang ditunjuk negara untuk memungut royalti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: WAMI Sebut Ari Lasso Terima Royalti Puluhan Juta dengan 4 Kali Transfer
“Sebenarnya tadi saya sudah sampaikan, ya, bahwa kami ini adalah petugas yang diberi kewenangan. Nah, tupoksi kami adalah meng-collect,” kata Adi Adrian dalam jumpa pers di kantor WAMI, L’Avenue Office & Residence, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Adi menambahkan, WAMI akan tetap menjalankan fungsi memungut royalti.
Jika ada perubahan hukum, pihaknya siap menyesuaikan.
“Orang-orang bilang, ‘Wah ini enggak boleh, ini bebas, atau apa segala macam.’ WAMI ikutin tupoksi saja. Sepanjang kami sebagai pelaksana, ya sudah jalankan. Kalau ditarik pelaksananya, ya kami tanya, ‘Kenapa? Ada hal baru?’ Jadi poinnya, kami ikuti aturan main saja,” jelas Adi.
Baca juga: Ari Lasso Buat Petisi untuk Audit, WAMI: Semua Ada Aturan Mainnya
Ia menegaskan, WAMI tidak memiliki kuasa atau otoritas untuk mengubah aturan hukum karena semua ketentuan berada di bawah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Kalau di Indonesia ini, payung kami adalah LMKN. Seperti sudah saya sampaikan, WAMI play by the rules. Koridor kami adalah aturan main. Jadi, aturan mainnya seperti apa, ya kami ikuti. Rules itu bukan WAMI yang buat. Jadi, kami hanya menjalankan,” tutur Adi.
Selain Ari Lasso, sejumlah musisi lain yang menggratiskan karyanya untuk dibawakan antara lain Tompi, Charly van Houten, dan Uan dari Juicy Luicy.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini