Keresahan juga dirasakan warga Desa Sukamulya. Satiri, warga Kampung Pamidangan, menyebut ada 11 rumah di wilayahnya masuk dalam lahan sitaan. Padahal, kata dia, tanah itu diwarisi turun-temurun.
"Warga tetap bertahan karena enggak pernah menjual tanah," ujar Satiri, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Terbitkan SE, Pilkades Jabar Bakal Dilakukan lewat E-voting
Ia mengaku, warga kini tidak bisa mengurus sertifikat tanah sejak 2021 karena status lahan terblokir. Bahkan, pernah ada pihak yang datang memperingatkan agar tidak membangun rumah permanen.
"Ada yang ke sini malah disuruh jangan bikin rumah permanen nanti bisa keseret, yang datang (orang) dari BI," katanya.
Hal serupa disampaikan Ketua RT 01 RW 07 Kampung Ciherang, Enjang Sobur. Menurutnya, lahan warganya berupa sawah dan kebun seluas lebih dari 5 hektare kini diklaim sebagai aset BLBI.
"Di wilayah saya yang diklaim BLBI itu persawahan sama perkebunan sekitar luasnya 5 hektar lebih," kata Enjang.
Ia menegaskan, warga memiliki alas hak berupa surat waris dan hibah, serta lahan tersebut dikelola turun-temurun.
"Dari dulu memang tanah warga dari turun-temurun dari nenek moyangnya, seperti waris, hibah, itu tidak pernah menjualbelikan warga," tegasnya.
Dengan adanya klaim tersebut, warga semakin khawatir.
"Waktu kemarin pas pengukuran PTSL sudah ketahuan ada yang mengeklaim BLBI, sangat resah. Ada yang diklaim BLBI, tidak bisa dinaikkan ke PTSL. Nah, itu warga saya yang diklaim persawahan itu mengadu kepada saya," ucap Enjang.