KOMPAS.com – Ajie Darmaji, suami mendiang komedian Mpok Alpa, meluruskan kabar soal pengajuan perwalian anak ke pengadilan.
Ajie menegaskan, langkah itu bukan terkait harta warisan, melainkan murni untuk urusan administrasi anak-anaknya.
Baca juga: Bukan soal Harta, Suami Mpok Alpa Jelaskan Alasan Ajukan Perwalian Anak ke Pengadilan
“Kami mau menyelesaikan administrasi. Jadi, kami buat perwalian anak biar yang belum bisa tanda tangan saya wakilin sebagai ayah. Kalau si kakak kan sudah bisa tanda tangan. Tanda tangan ini buat administrasi aja, seperti sekolah atau paspor,” ujar Ajie dalam acara FYP Trans 7, Senin (22/9/2025).
Ajie mengakui sempat terjadi miskomunikasi dengan Mpok Banong, kakak iparnya, yang menduga langkah hukum itu berkaitan dengan harta peninggalan.
Baca juga: Sidang Perwalian Anak Mpok Alpa: Kesaksian Putri Sulung hingga Tepis Isu Harta
Namun, Ajie menegaskan, semua persoalan soal uang sudah selesai.
“Miskom aja sama Mpok Banong. Nyangkanya waris, padahal ini perwalian anak. Semua uang sudah clear, sudah nggak konflik sama sekali. Kita sudah ketemu Mpok Banong,” jelasnya.
Ajie menambahkan, komunikasi belum sepenuhnya lancar karena keluarga masih dalam suasana berduka.
Baca juga: Sidang Perwalian Anak Mpok Alpa, Putri Sulung Jadi Saksi
“Saat ini almarhumah kan juga belum 40 hari. Kondisi saya masih suka blank, belum connect kalau diajak ngomong,” tuturnya.
Dengan demikian, Ajie berharap tidak ada lagi kesalahpahaman soal langkah hukum yang diambil, karena tujuan utamanya adalah memastikan kebutuhan anak-anak tetap terjamin setelah kepergian Mpok Alpa.
Baca juga: Adik Ulang Tahun, Anak Sulung Mpok Alpa: Sedih Enggak Ada Mama
Dalam hukum Indonesia, perwalian anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta KUHPerdata.
Perwalian diberikan kepada ayah atau ibu yang masih hidup jika salah satunya meninggal dunia.
Baca juga: Ajie Darmaji Ungkap Kondisi Anak-anak Sebulan Ditinggal Mpok Alpa
Tujuannya agar hak-hak anak, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan harta, tetap terlindungi.
Jika anak masih di bawah umur dan belum cakap hukum, wali berhak mewakili anak dalam urusan administrasi maupun legal, misalnya pengurusan sekolah, paspor, hingga urusan perbankan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini