JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (23/9/2025).
Ini adalah kali kedua sidang vonis Razman Nasution ditunda.
Penundaan kali ini dilakukan karena Razman tengah sakit dan dirawat di RSUD Koja.
Baca juga: Razman Nasution Terharu Didukung Sejumlah Orang yang Berorasi di Depan PN Jakarta Utara
Penasihat hukum Razman menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan, termasuk hasil radiologi dan rontgen per 22 September 2025, kepada jaksa penuntut umum.
Jaksa kemudian menyampaikan kepada majelis hakim bahwa terdakwa tidak dapat hadir di persidangan karena kondisi kesehatannya.
“Setelah majelis hakim membaca dan meneliti surat tersebut, maka majelis hakim sudah bermusyawarah. Kami hanya menunda dengan kesempatan hanya satu minggu ke depan untuk putusan,” kata ketua majelis hakim, Syofia Marlianti Tambunan, di PN Jakarta Utara, Selasa.
Baca juga: Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara dan Rasa Puas Hotman Paris
Selama masa penundaan, majelis hakim meminta jaksa berkoordinasi dengan pihak medis dan, bila perlu, merujuk Razman dari RSUD Koja ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk mendapatkan second opinion.
“Kami hanya menunda dengan kesempatan hanya satu minggu ke depan untuk putusan. Dan dalam rangka satu minggu ini, kami perintahkan penuntut umum untuk berkoordinasi dengan dokter yang mengirimkan surat kepada kita pada hari ini untuk berkoordinasi sejauh mana dan apabila diperlukan, silakan second opinion ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri,” kata Syofia.
Syofia menegaskan bahwa pihak pengadilan tidak bisa menjelaskan detail kondisi kesehatan Razman karena dokter yang merawatnya tidak hadir di persidangan.
Baca juga: Hotman Paris Puas dengan Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Razman Arif
“Ya, jadi seperti itu aja. Karena di sini dokternya tidak hadir, kita tidak bisa membaca secara medis sejauh mana yang dialami oleh si yang harus menjelaskannya kan dokternya. Silakan penuntut umum yang punya hak untuk melakukan koordinasi,” ucap Syofia.
Syofia mengatakan, sidang vonis kasus pencemaran nama baik yang menjerat Razman Nasution akan kembali digelar pada Selasa (30/9/2025).
“Seperti itu ya, kita tunggu ya. Baik. Kali ini kami cukupkan dan kami akan menunggu berikutnya laporan daripada penuntut umum. Sidang kami nyatakan dan akan kami nyatakan ditutup dan akan kami buka kembali pada Selasa satu minggu ke depan, tanggal 30 September 2025, pukul 09.30 WIB di tempat persidangan, ya. Hadirkan terdakwa. Sidang kami nyatakan ditutup,” tutur Syofia.
Adapun sebelumnya, Razman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Baca juga: Sidang Pencemaran Nama Baik Ditunda, Razman Nasution: Apa Sulitnya Memutuskan Perkara Saya?
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
JPU juga menyoroti adanya kerja sama antara Razman dan Iqlima Aprilia dalam tindakan tersebut.