Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skandal Kuota Haji: KPK Fokus Usut Peran Individu, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Kompas.com - 20/09/2025, 15:15 WIB
Umi Nur Fadhilah

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 belum mengarah ke organisasi masyarakat (ormas).

“Sepanjang penyidikan sampai hari ini (Jumat 19/9), tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: Pinjamkan Rp53 M ke Cagub yang Ditangkap KPK, Mongol Stres Takut Ikut Diciduk

Menurut Budi, fokus KPK saat ini adalah mengusut peran-peran individu yang diduga terlibat dalam pembagian kuota tambahan haji.

Rp 1 triliun kerugian negara dari kuota haji

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi haji pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dari hasil penyelidikan, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.

Baca juga: KPK Ungkap Oknum Kemenag Peras Ustaz Basalamah, Uang Dikembalikan karena Takut Pansus DPR

Tiga orang sudah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Lembaga antikorupsi juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung lebih detail kerugian keuangan negara akibat dugaan penyalahgunaan kuota haji.

DPR temukan kejanggalan kuota tambahan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9/2025).KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan besar dalam distribusi kuota tambahan tahun 2024.

Dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, Kemenag membaginya setengah untuk haji reguler dan setengah lagi untuk haji khusus.

Baca juga: Kuota Haji Dijadikan Ajang Bisnis, KPK: Harga Jadi Mahal karena Disebar ke Banyak Travel

Masalahnya, pembagian 50:50 ini tidak sesuai dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Fokus KPK: individu, bukan lembaga

Dengan temuan DPR dan penyelidikan KPK, publik menunggu siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menegaskan, pihaknya menyoroti peran individu, bukan lembaga, dalam dugaan korupsi kuota haji yang dinilai merugikan jutaan jamaah dan mencoreng citra penyelenggaraan ibadah suci ini.

Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Jemaah Haji Tergiur Maktab VIP, Bukan Hanya di Biro Khalid Basalamah

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Kisah Pilu Bocah Perempuan Tewas Membusuk di Kamar Kos Penjaringan
Kisah Pilu Bocah Perempuan Tewas Membusuk di Kamar Kos Penjaringan
Banten
Kasus Keracunan MBG, DPR Desak Investigasi Transparan Libatkan Publik
Kasus Keracunan MBG, DPR Desak Investigasi Transparan Libatkan Publik
Banten
Anggito Abimanyu Jadi Ketua DK LPS 2025-2030, Ini Profilnya
Anggito Abimanyu Jadi Ketua DK LPS 2025-2030, Ini Profilnya
Jawa Timur
7 Fakta Polemik Surat Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Sleman
7 Fakta Polemik Surat Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Sleman
Jawa Tengah
Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T Lewat Praperadilan
Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T Lewat Praperadilan
Kalimantan Timur
Warga Resah Desa di Bogor Terancam Dilelang, Dedi Mulyadi: Besok Saya ke Sana
Warga Resah Desa di Bogor Terancam Dilelang, Dedi Mulyadi: Besok Saya ke Sana
Jawa Barat
Marak Keracunan MBG, BGN: Hanya Sebagian Kecil Anak yang Trauma, Sebagian Besar Ingin Dilanjutkan
Marak Keracunan MBG, BGN: Hanya Sebagian Kecil Anak yang Trauma, Sebagian Besar Ingin Dilanjutkan
Jawa Tengah
Program MBG, Janji Pembentukan Tim Investigasi, dan 5.000 Siswa yang Keracunan
Program MBG, Janji Pembentukan Tim Investigasi, dan 5.000 Siswa yang Keracunan
Jawa Barat
Isi Menu Tidak Layak, DPRD Banyumas Stop Sementara Pengelola Dapur MBG Gununglurah
Isi Menu Tidak Layak, DPRD Banyumas Stop Sementara Pengelola Dapur MBG Gununglurah
Jawa Tengah
Mahfud MD Ngaku Ditawari Jabatan Menko Polkam oleh Jenderal Senior, Begini Responsnya
Mahfud MD Ngaku Ditawari Jabatan Menko Polkam oleh Jenderal Senior, Begini Responsnya
Jawa Tengah
Uji Lab Kasus Keracunan MBG Sukabumi: Ada Jamur di Buah, Bakteri di Lauk Siswa
Uji Lab Kasus Keracunan MBG Sukabumi: Ada Jamur di Buah, Bakteri di Lauk Siswa
Jawa Barat
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jurist Tan Buron, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jurist Tan Buron, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Jawa Timur
BP Tapera Buka Lowongan 2025: Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftar 
BP Tapera Buka Lowongan 2025: Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftar 
Sulawesi Selatan
Orangtua Minta MBG Jadi Bantuan Uang, BGN Tegas Menolak: Fokus Intervensi Gizi
Orangtua Minta MBG Jadi Bantuan Uang, BGN Tegas Menolak: Fokus Intervensi Gizi
Jawa Barat
352 Siswa di Bandung Barat Keracunan MBG, Pemkab akan Tetapkan KLB
352 Siswa di Bandung Barat Keracunan MBG, Pemkab akan Tetapkan KLB
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau