KOMPAS.com - Mantan Menteri Pendidikan dan pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, resmi menggugat status tersangkanya, Selasa (23/9/2025).
Dia mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Orang Bersih, tapi Tak Paham Birokrasi
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, dikutip Kompas.com, Selasa (23/9/2025).
Hana menyebut penetapan tersangka hingga penahanan kliennya tidak sah.
Alasannya, dugaan kerugian negara senilai Rp 1,98 triliun pada proyek Chromebook tidak dihitung oleh lembaga yang berwenang.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tanggapi Klaim Hotman Paris Soal Nadiem Makarim
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” ujar Hana.
Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek di bawah Nadiem mendorong penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi sekolah.
Baca juga: Pengakuan Guru di Bali soal Chromebook dari Nadiem Makarim: Dapat 15, Masih Dipakai hingga Kini
Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, dia masih ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Guru di Bali Sebut Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim Masih Dipakai untuk Pembelajaran
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun, yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKBK,” kata Nurcahyo, dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Kasus bermula pada Februari 2020 ketika Nadiem bertemu pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education dengan perangkat Chromebook.
Dari beberapa pertemuan itu, disepakati agar Chromebook serta sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) masuk ke dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud.
Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 sudah ditolak menteri sebelumnya, ME, karena gagal digunakan di sekolah daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).
Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Nadiem Makarim, Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Rapat rahasia dan spesifikasi yang “mengunci” Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup lewat Zoom bersama sejumlah pejabat Kemendikbud, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Balitbang, hingga staf khusus menteri.