CANBERRA, KOMPAS.com - Di tengah kengerian yang muncul akibat perang di Gaza, temuan terbaru yang menyatakan Israel sudah melakukan genosida bisa dilihat sebagai laporan PBB yang lagi-lagi mengkategorikan penderitaan dengan bahasa yang tidak memihak.
PBB sebelumnya merilis laporan terperinci tentang tentara Israel yang melakukan kekerasan seksual sistematis terhadap warga Palestina.
Mereka menemukan Israel melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan menyerang fasilitas kesehatan dan perawatan warga Palestina yang ditahan.
Baca juga: Penyelidik PBB Nyatakan Israel Lakukan Genosida, Hancurkan Warga Palestina di Gaza
Sejumlah kelompok hak asasi manusia terkemuka dunia, pakar hukum, dan pakar genosida juga sudah menyatakan Israel melakukan genosida di Gaza.
Namun, laporan yang diterbitkan PBB pada Selasa (16/9/2025), yang menyatakan Israel telah menunjukkan "niat genosida", merupakan kecaman PBB paling signifikan terhadap perang di Gaza.
Lembaga Commission of Inquiry on the Occupied Palestinian Territory, sebagai bagian dari Human Rights Council (HRC) secara khusus memeriksa apakah Israel melakukan genosida.
Jawaban pastinya, "Ya", muncul setelah setiap kelompok hak asasi manusia besar dan banyak pakar genosida di dunia sudah menyatakan sebelumnya.
Pada dasarnya laporan ini menyatakan penyangkalan Israel bertentangan dengan banyaknya bukti yang beredar.
Yang menjadi penentu apakah laporan masuk dalam daftar penyelidikan lain yang mengejutkan namun terabaikan, adalah apakah temuan terbaru ini bisa mendorong pemerintah mana pun, termasuk Australia, untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Laporan ini mendesak negara-negara untuk mengambil "segala cara yang mungkin untuk mencegah terjadinya genosida," seperti menghentikan transfer apa pun ke Israel yang dapat digunakan dalam perang.
Di Australia, hal itu bisa berarti komponen pesawat tempur F-35 yang diproduksinya, atau bahan baku apa pun yang dapat digunakan dalam produksi senjata.
Baca juga: Jet Siluman Baru China J-20S Jadi Ancaman bagi F-22 dan F-35 Amerika
Laporan ini mendorong pemerintah untuk menyelidiki apakah ada warga negara mereka yang terlibat dalam temuan-temuan ini.
Laporan tersebut juga mengatakan, pemerintah-pemerintah di dunia harus memberlakukan sanksi terhadap negara Israel, bukan hanya individu.
"Pemerintah Australia benar-benar perlu menjatuhkan sanksi berdasarkan Undang-Undang Sanksi bergaya Magnitsky untuk memastikan semua entitas Australia, perusahaan dan individu, tidak terlibat dengan cara apa pun dalam apa yang ditetapkan sebagai tindakan genosida," ujar Melanie O'Brien, presiden Asosiasi Internasional Cendekiawan Genosida, kepada ABC.